Kamis, 16 Januari 2014

ketahanan nasional

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KETAHANAN NASIONAL
SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM KEHIDUPAN BERAGAMA DI BALI
A.   Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah :perihal tahan (kuat), keteguhan hati, ketabahan dari kesatuan dalam memperjuangkan kepentingan nasional suatu bangsa yang telah menegara. Ketahan nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keulutan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, gangguan baik yang dating dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.


B.   Ruang Lingkup Ketahanan Nasional
1.      Pokok-pokok pikiran yang mendasari konsepsi Ketahanan  Nasional
Konsepsi ketahanan nasional mengandung keuletan dan ketangguhan dalam rangka tetap mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi segala potensi tantangan, ancaman, gangguan yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri. Konsepsi ini sesungguhnya didasarkan atas beberapa pokok pikiran antara lain:
a.       Manusia adalah makhluk yang berbudaya
Dibanding dengan kemampuan makhluk lain, manusia mempunyai kemampuan yang lebih, dalam mengaktualisasikan kemampuan dirinya. Di mana manusia memiliki kemampuan akal budi yang memungkinkan ia mengaktualisasikan kreatifitasnya dalam berhubungan dengan Tuhan, manusia lain, dan alam sekitarnya.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang mempunyai naluri, intelegensi, dan keterampilan. Dengan kemampuan ini manusia berjuang mempertahankan eksistensi, kelangsungan hidup, dan mengembangkan kreatifitasnya dalam rangka mengaktualisasikan potensi dirinya. Aktifitas manusia dalam mengembangkan potensinya ini akan muncul dalam beberapa bentuk kegiatan yang sering dikelompokkan dalam berbagai bidang, seperti bidang agama, ideology, politik, ekonomi, social, pertahanan dan keamanan. Bidang pertahanan dan keamanan sebagai salah satu bidang yang terkait dengan rasa aman sebagai salah satu kebutuhan manusia, maka, berkembanglah istilah pertahanan keamanan.
b.      Tujuan Nasional, Falsafah, dan Ideologi Negara
Pokok pikiran perlunya ketahanan nasional bagi suatu bangsa adalah adanya tujuan nasional bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, karena bangsa Indonesia sebagai suatu organisasi dalam rangka kegiatannya untuk mencapai tujuan akan selalu menghadapi masalah-masalah, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar bangsa itu sendiri. Oleh karena itu, Negara yang mempunyai tujuan nasionalnya sendiri, dalam rangka aktifitas penyelenggaraan kegiatan kenegaraannya untuk mencapai tujuan, memerlukan kondisi dinamis yang mampu memberikan fasilitas bagi tercapainya tujuan tersebut. Di mana tujuan nasional bangsa Indonesia itu terdapat dalam Pancasila yang merupakan pandanga hidup bangsa dan ideology yang berisikan unsur-unsur cita-cita nasional bangsa dalam rangka menunjang tercapainya tujuan nasional tersebut. Tujuan nasional bangsa juga terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat perjuangan membela hak asasi manusia untuk merdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus dicapai, kepercayaan adanya kuasa Allah, dan landasan falsafah Pancasila yang termuat dalam alenia keempat.
2.      Pengertian ketahanan nasional dan pengertian konsepsi ketahanan nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan  kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang dating dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya (Lemhannas,2000:98)

Ketahanan nasional harus diwujudkan oleh suatu Negara dan harus dibina secara dini, terus menerus dan sinergis dengan aspek-aspek kehidupan bangsa yang lain. Di mana ketahanan nasional ini merupakan tanggung jawab seluruh anggota bangsa Indonesia baik dalam lingkup pribadi, keluarga, dan juga lungkungan yang lebih luas, local maupun nasional.
Pemikiran konseptual tentang ketahanan nasional ini didasarkan atas konsep geostrategic, yaitu konsep yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dam konstelasi geografi Indonesia yang disebut dengan konsepsi Ketahanan Nasional.
Konsepsi ketahanan nasional (Indonesia) adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, selaras, dalam seluruh aspek kehidupan Negara secara utuh dan menyeluruh, terpadu, berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.(Lemhannas,2000:99). Konsepsi ini merupakan pedoman atau sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

3.      Hakekat Ketahanan Nasional dan Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional
Hakikat ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasionalnya. Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, dan selaras, dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
4.      Asas-Asas Ketahahan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai –nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Asas –asas tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Asas kesejahteraan dan keamanan
Unsure ini menjadi tolok ukur bagi mantap atau tidaknya Ketahanan Nasional di dalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara.
b.      Asas komprehensif integral/menyeluruh terpadu
Artinya :ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek –aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara serasi, selaras, dan seimbang.
c.       Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Proses saling berkaitan, berhubungan dan berinteraksi antara aspek dalam kehidupan nasional sebagaimana tersebut di atas tentu saja tidak terlepas dari munculnya dampak, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negative. Dalam hal mawas ke dalam bertujuan untuk menumbhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai – nilai kemandirian dan dalam rangka menin gkatkan kualitas kemandirian bangsa. Dalam hal mawas ke luar dilakukan untuk mengantisipasi, menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
d.      Asas kekeluargaan
Asas ini berisi sikap – sikap hidup yang diliputi keadilan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Selain itu, ada pula yang menyebutkan asas – asas ketahanan nasional yang meliputi :
a.       Ketahanan Nasional identik dengan pengaturan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan.
b.      Ketahanan Nasional berpedoman pada wawasan nusantara
c.       Ketahanan Nasional sebagai Doktrin Nasional adalah adanya kesatuan dalam pola piker, pola tindak dan cara kerja intersektor dan multidisipliner.
d.      Ketahanan Nasional melahirkan keuletan, ketangguhan, kemampuan bangsa dan Negara Indonesia dal;am mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya serta perjuangan mengejar cita -cita nasionalnya.


5.      Sifat Ketahanan Nasional
a.       Mandiri : percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah
b.      Dinamis : tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan Negara serta lingkungan strategisnya.
c.       Wibawa : semakin tinggitingkat ketahanan nasionalnya maka akan semakin tinggi wibawa Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasionalnya.
d.      Konsultasi dan kerja sama: hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
6.      Kedudukan dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasioanal
a.       Kedudukan
Wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedududkan sebagai landasan konseptual, yan didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional.
b.      Fungsi
1.      Knsepsi Ketahanan Nasional berfungsi sebagai Doktrin Dasar Nasional yang perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola piker, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa, baik yang bersifat inter-regional (wilayah), inter sektoral maupun multi disipliner.
2.      Konsepsi Ketahanan nasional berfungsi sebagai Pola DasarPembangunan Nasional. Pada hakekatnya merupakanarah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional disegala bidang dan sector pembangunan secara terpadu, yang dilakukan sesuai rancangan program.
3.      Konsepsi Ketahanan Nasional berfungsi sebagai metode Pembinaan Kehidupan Nasional. Pada hakekatnya fungsi ini merupakan suatu metode integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan negarayang dukenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah atau Tri Gatra (geografi, kekayaan alam, dan penduduk) dan aspek social budaya atau Panca Gatra ( ideologi, politik, social budaya, pertahan dan keamanan).


C.    Implementasi Ketahanan Nasional Dalam kehidupan Beragama di Bali
1.      Tri Hita Karana dan Ajeg Bali sebagai dasar untuk mepertahankan agama dan Budaya Hindu
Kondisi dinamik suatu bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi segala ancaman, gangguan, hambatan yang datangya dari dalam maupun dari luar yang membahayakan suatu integritas, identitas, serta kelangsungan hidup sertaperjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional dalam suatu bangsa diperlukan adanya ketahanan nasional. Bila dilihat dalam agama hindu, untuk dapat menumbuhkan keadaan yang demikian serta demi tujuan mencapai tujuan kebahagiaan dunia dan akhirat, “moksartham jagadhita ya ca iti dharmah”, terdapat tiga hubungan yang harus dijalin dan diselaraskan yang disebut dengan tri Hita Karana yang mengandung pengertian tiga penyebab kesejahteraan yang bersumber pada keharmonisan hubungan, antara lain :
1)      Hubungan manusia dengan Tuhannya disebut dengan Parhyangan
2)      Hubungan manusia dengan alam sekitarnya disebut dengan Palemahan
3)      Hubungan manusia dengan sesamanya disebut dengan Pawongan  
Tri Hita Karana ini merupakan landasan dasar bagi kehidupan desa adat, khususnya di Bali yang patut dikokohkan oleh setiap warganya di dalam penerapannya. Penerapan Tri Hita Karana dalam kehidupan umat Hindu sebagai berikut :
1.      Parhyangan
Perwujudan dari hubungan antara manusia debgan Tuhan dapat dilihat dari dibangunnya Kahyangan jagat untuk di tingkat daerah, Kahyangan Desa atau Kahyangan Tiga untuk di tingklat desa, dan Pemerajan atau Sanggah untuk di tingkat keluarga. Sedangkan untuk pelaksanaannya diwujudkan dengan melaksanakan upacara Dewa Yadnya. Misalnya dengan melaksanakan Tri Sandhya setiap hari serta melaksanakan upacara piodalan.



2.      Palemahan
Perwujudan dari hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya meliputi wilayah daerah yang bersangkutanuntuk di tingkat daerah. Untuk di tingkat desa adat meliput asengker Bale Agung, dan untuk di tingkat keluarga meliputi pekarangan rumah. Sedangkan untuk penerapannya diwujudkan dengan melaksanakan upacara Bhuta Yadnya. Namun, untuk bias mengharmoniskan hubungan dengan alam sekitar tak hanya cukup dengan melaksanakan upacara Bhuta Yadnya, karena yang terpenting adalah tingkah laku manusia dalam menjaga alam. Melaksanakan upacara Bhuta Yadnya juga bukan berarti menyembah berhala, setan atau iblis. Bhuta berarti unsure-unsur yang membentuk alam yang terdiri dari lima unsure yang disebut dengan Panca Maha Bhuta ( apah, teja, bayu, akasa, pertiwi). Kata Bhuta sering dihubungkan denga kata kala yang berarti waktu. Sehingga bhuta kala berarti ruang dan waktu. Jadinya bumi atau alam inilah sebenarnya bhuta kal itu. Pokok dari ajaran pelaksanaan Bhuta Yadnya sebagai wujud penerapan palemahan adalah agar manusia bisa mencintai, memanfaatkan serta melestarikan alam dan lingkungannya.
3.      Pawongan
Perwujudan dari pawongan ini adalah interaksi social antara sesame manusia di lingkungannya. Sedangkan penerapannya diwujudkan dengan melaksanakan upacara Pitra Yadnya dan Manusia Yadnya. Namun yang terpenting adalah interaksi antara sesama manusia yang dipenuhi dengan rasa tenggang rasa, kekeluargaan, toleransi serta gotong royong.
Tri Hita Karana merupakan wujud inspirasi dari adanya Ajeg Bali yang merupakan upaya untuk mempertahankan segala adat budaya Bali. Hal ini bisa juga disebut sebagai ajeg agama Hindu di Bali karena konsep Tri Hita Karana merupakan konsep yang dimiliki oleh umat Hindu.Dalam pelaksanaannya konsep Ajeg Bali dimaknai dalam tiga tataran, yaitu :
1.      Dalam tataran individu ; ajeg Bali dimaknai sebagai kemampuan manusia Bali untuk memiliki keprcayaan diri kultural (cultural confidence) yang bersiat kreatif dan tidak membatasi diri pada hal-hal fisikal semata.
2.       Dalam tataran lingkungan kultural ; ajeg Bali dimaknai sebagai sebuah ruang hidup budaya Bali yang bersifat inklusif, multikultur, dan selektif terhadap pengaru-pengaruh luar.
3.      Dalam tataran proses kultural; ajeg bali merupakan interaksi manusia dengan ruang hidup buadayanya guna melahirkan produk-produk atau penanda-penanda budaya baru melalui sebuah proses yang berdasarkan nilai-nilai moderat (tidak terjebak pada romantisme masa lalu maupun godaan dunia modern), non-dikotomis, berbasis pada nilai-nilai kultural, dan kearifan lokal, serta memiliki kesadaran ruang (spasial) dan waktu yang mendalam.
Dalam ketiga tataran tersebut, disepakati bahwa ajeg Bali bukanlah sebauah konsep yang stagnan, melainkan upaya pembaruan terus-menerus yang dilakukan secara sadar oleh manusia Bali untuk menjaga identitas, ruang, serta proses budayanya agar tidak jatuh di bawah penaklukan hegemoni budaya global.
Masyarakat Bali  pun terus berubah secara kreatif dan menciptakan tradisi-tradisi baru. Dalam pariwisata ditekankan agar kebutuhan pariwisata terlayani, sementara budaya lokal tetap bertahan. Namun, jika kita perhatikan, pada praktiknya masyarakat Bali tidak pernah terlepas dari Tri Hita Karana, apa yang mereka lakukan selalu berlandaskan hal tersebut. Masyarakat Bali tidak pernah terlepas dari ritual agama Hindu yang selalu mencari keseimbangan dalam hampir setiap kegiatan hidupnya.
2.      Dharma Agama dan Dharma Negara
Selain dengan adanya ajeg bali atau yang lebih utamanya adalah ajeg agama hindu di Bali, untuk bisa tetap mempertahankan kondisi dinamis, demi ketahanan nasional dalam kehidupan beragama di Bali khususnya, di dalam agama Hindu juga ditekankan dengan melaksanakan apa yang disebut dengan dharma agama dan dharma negara. Dharma Agama adalah tugas dan kewajiban yang patut dilaksanakan oleh setiap umat hindu untuk mrncapai tujuan agama. Dharma agama merupakan santapan rohani yang patut didalami secara perlahan-lahan melalui proses berpikir mendekatkan diri kepada Sang Hyang Widhi, karena sebenarnya pada diri masing-masing. Hal itu sudah ada dan tinggal menghubungkan untuk bias lebih dekat lagi. Sarana untuk bisa mendekatkan diri denganNya adalah melalui ajarannya. Oleh karena itu, pemahaman akan ajaran agama akna mampu menerangi kehidupan karena dalam ajaran itu dapat membuat manusia mampu membedakan hal yang baik dan buruk, sera benar dan salah.
Dharma agam mengandung ajaran moral yang tinggi, yang mampu harus dihayati agarmampu memberikan daya dorong untuk selalu berbuat yang baik. Perbuatan yang didasarkan pada dharma agama akan memberikan kepuasan dan kebahagiaa tersendiri yang dinamis.
Karena manusia hidup dalam lingkungan bernegara, maka ia memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan dharmanya pada negara untuk mewujudkan ketahanan serta keamanan bersama. Dharma negara adalah tugas dan kewajiban warga masyarakat terhadap tujuan negaranya yaitu dalam pembangunan yang telah dicanangkan. Pembangunan negara adalah pembangunan kebersamaan semua masyarakat yang mendiami negara tersebut demi tujuan bersama khususnya di Indonesia di mana tujuan nasional bangsa dan negara telah tertuang dalam falsafah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Negara adalah tempat kehidupan untuk dapat hidup secara tenang, aman, dan damai secara lahir dan bathin, maka oleh sebab itu setiap warga negara patut berusaha menciptakannya.
Semua aturan-aturan untuk kepentingan pembangunan Negara telah diatur dan diundangkan dengan ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan. Sebagai warga Negara yang patut mematuhinya sebagai pengabdiannya berupa dharma terhadap negaranya.



3.      Kerukunan Hidup Beragama
Sebagai makhluk social, manusia tidak dapat hidup sendiri, selalu tergantung pada orang lain. Dalam kehidupan beragama di Bali, seperti yang telah diketahui bahwa kehidupan khususnya di Bali  yang berbeda suku, ras dan agama, akan membawa warna tersndiri. Untuk bisa menciptakan kondisi yang dinamis, menjaga ketahanan nasional maka kerukunan hidup beragama perlu dilaksanakan. Kerukunan hidup beragama yang berdasarkan Pancasila, serta menjunjung tinggi sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan tugas dan kewajiban bersama. Sebagai umat beragama hal ini secara jelas telah ditetapkan oleh pemerintah dengan Tri kerukunan hidup beragama, yang menjadi tugas pada Departemen Agama selaku Pembina dan pengawasnya.
Tri kerukunan hidup beragama meliputi :
1)      Kerukunan intern umat beragama
2)      Kerukunan antar umat beragama
3)      Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah

1)      Kerukunan intern umat beragama
Kerukunan intern umat beragama mencakup kerukunan antar kita sesama umat Hindu meliputi pribadi dengan pribadi, antar keluarga, warga banjar, desa, sesama pemeluk sampai ke tingkat yang lebih tinggi. Untuk memelihara kerukunan ini peranan majelis umat Hindu yaitu Parisada Hindhu Darma Indonesia pada setiap jenjangnya  memegang peranan penting dalam dalam memberikan tuntunan dan pembinaannya secara intern, mengenai keagamaan. Sedangkan dalam pengamanan kehidupannya  dan tata cara pelaksanaannya peranan Badan Pembina Pelaksana Lembaga Adat dan Majelis Pembina Lembaga Adat.
2)      Kerukunan antar umat beragama
Kerukunan antar umat beragama adalah menyangkut antara umat yang berbeda-beda agama. Diam di wilayah Negara Republik Indonesia patut sama-sama menegakkan Pancasila. Untuk mewujudkan kerukunan ini, pemerintah melalui Departemen Agama telah mengeluarkan peraturan dan perundang-undangan yang menyangkut tata kehidupan beragama da pendirian rumah-rumah ibadah yang patut dipedomani, dihayati dan diamalkan.
Selain itu, masing-masing majelis umatnya patut memberikan tuntunan untuk mewujudkan kerukunan itu, agar ketentraman dan kedamaian sesama umat beragama dapat diciptakan.
3)      Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah
Sebagai umat beragama yang tinggal di dalam suatu Negara, maka sudah sebagai kewajiban untuk menaati segala aturannya yang telah ditetapkan untuk mewujudkan kerukunan yang didambakan bersama, sehingga ketahanan nasional bisa tercipta demi tegaknya Negara dan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) dengan tegas telah dinyatakan, bahwa Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar