PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
KETAHANAN NASIONAL
SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM
KEHIDUPAN BERAGAMA DI BALI
A.
Pengertian
Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah :perihal tahan (kuat),
keteguhan hati, ketabahan dari kesatuan dalam memperjuangkan kepentingan
nasional suatu bangsa yang telah menegara. Ketahan nasional merupakan kondisi
dinamik suatu bangsa, berisi keulutan dan ketangguhan, yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan, gangguan baik yang dating dari dalam
maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar
tujuan perjuangan nasionalnya.
B.
Ruang
Lingkup Ketahanan Nasional
1.
Pokok-pokok
pikiran yang mendasari konsepsi Ketahanan
Nasional
Konsepsi
ketahanan nasional mengandung keuletan dan ketangguhan dalam rangka tetap
mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi segala potensi tantangan,
ancaman, gangguan yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri. Konsepsi ini
sesungguhnya didasarkan atas beberapa pokok pikiran antara lain:
a. Manusia
adalah makhluk yang berbudaya
Dibanding dengan kemampuan makhluk lain,
manusia mempunyai kemampuan yang lebih, dalam mengaktualisasikan kemampuan
dirinya. Di mana manusia memiliki kemampuan akal budi yang memungkinkan ia
mengaktualisasikan kreatifitasnya dalam berhubungan dengan Tuhan, manusia lain,
dan alam sekitarnya.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk
yang mempunyai naluri, intelegensi, dan keterampilan. Dengan kemampuan ini
manusia berjuang mempertahankan eksistensi, kelangsungan hidup, dan
mengembangkan kreatifitasnya dalam rangka mengaktualisasikan potensi dirinya.
Aktifitas manusia dalam mengembangkan potensinya ini akan muncul dalam beberapa
bentuk kegiatan yang sering dikelompokkan dalam berbagai bidang, seperti bidang
agama, ideology, politik, ekonomi, social, pertahanan dan keamanan. Bidang
pertahanan dan keamanan sebagai salah satu bidang yang terkait dengan rasa aman
sebagai salah satu kebutuhan manusia, maka, berkembanglah istilah pertahanan
keamanan.
b. Tujuan
Nasional, Falsafah, dan Ideologi Negara
Pokok pikiran perlunya ketahanan
nasional bagi suatu bangsa adalah adanya tujuan nasional bangsa Indonesia yang
tertuang dalam pembukaan UUD 1945, karena bangsa Indonesia sebagai suatu
organisasi dalam rangka kegiatannya untuk mencapai tujuan akan selalu
menghadapi masalah-masalah, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar
bangsa itu sendiri. Oleh karena itu, Negara yang mempunyai tujuan nasionalnya
sendiri, dalam rangka aktifitas penyelenggaraan kegiatan kenegaraannya untuk
mencapai tujuan, memerlukan kondisi dinamis yang mampu memberikan fasilitas
bagi tercapainya tujuan tersebut. Di mana tujuan nasional bangsa Indonesia itu
terdapat dalam Pancasila yang merupakan pandanga hidup bangsa dan ideology yang
berisikan unsur-unsur cita-cita nasional bangsa dalam rangka menunjang tercapainya
tujuan nasional tersebut. Tujuan nasional bangsa juga terdapat dalam pembukaan
UUD 1945 yang memuat semangat perjuangan membela hak asasi manusia untuk
merdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus dicapai, kepercayaan adanya
kuasa Allah, dan landasan falsafah Pancasila yang termuat dalam alenia keempat.
2. Pengertian
ketahanan nasional dan pengertian konsepsi ketahanan nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan,
baik yang dating dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas,
integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai
tujuan nasionalnya (Lemhannas,2000:98)
Ketahanan nasional harus diwujudkan oleh
suatu Negara dan harus dibina secara dini, terus menerus dan sinergis dengan
aspek-aspek kehidupan bangsa yang lain. Di mana ketahanan nasional ini
merupakan tanggung jawab seluruh anggota bangsa Indonesia baik dalam lingkup
pribadi, keluarga, dan juga lungkungan yang lebih luas, local maupun nasional.
Pemikiran konseptual tentang ketahanan
nasional ini didasarkan atas konsep geostrategic, yaitu konsep yang dirancang
dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dam konstelasi geografi
Indonesia yang disebut dengan konsepsi Ketahanan Nasional.
Konsepsi ketahanan nasional (Indonesia)
adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, selaras,
dalam seluruh aspek kehidupan Negara secara utuh dan menyeluruh, terpadu,
berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.(Lemhannas,2000:99).
Konsepsi ini merupakan pedoman atau sarana untuk meningkatkan keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
3. Hakekat
Ketahanan Nasional dan Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional
Hakikat ketahanan nasional Indonesia
adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasionalnya untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara
dalam mencapai tujuan nasionalnya. Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang,
serasi, dan selaras, dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
4. Asas-Asas
Ketahahan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku
yang didasari nilai –nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan
Wawasan Nusantara. Asas –asas tersebut adalah sebagai berikut :
a. Asas
kesejahteraan dan keamanan
Unsure ini menjadi
tolok ukur bagi mantap atau tidaknya Ketahanan Nasional di dalam kehidupan nasional
berbangsa dan bernegara.
b. Asas
komprehensif integral/menyeluruh terpadu
Artinya :ketahanan
nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek –aspek tersebut berkaitan
dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara serasi, selaras, dan seimbang.
c. Asas
mawas ke dalam dan mawas ke luar
Proses saling
berkaitan, berhubungan dan berinteraksi antara aspek dalam kehidupan nasional
sebagaimana tersebut di atas tentu saja tidak terlepas dari munculnya dampak,
baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negative. Dalam hal mawas ke
dalam bertujuan untuk menumbhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional
berdasarkan nilai – nilai kemandirian dan dalam rangka menin gkatkan kualitas
kemandirian bangsa. Dalam hal mawas ke luar dilakukan untuk mengantisipasi,
menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
d. Asas
kekeluargaan
Asas ini berisi sikap – sikap hidup
yang diliputi keadilan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, tanggung
jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selain itu, ada pula yang menyebutkan asas – asas
ketahanan nasional yang meliputi :
a. Ketahanan
Nasional identik dengan pengaturan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan.
b. Ketahanan
Nasional berpedoman pada wawasan nusantara
c. Ketahanan
Nasional sebagai Doktrin Nasional adalah adanya kesatuan dalam pola piker, pola
tindak dan cara kerja intersektor dan multidisipliner.
d. Ketahanan
Nasional melahirkan keuletan, ketangguhan, kemampuan bangsa dan Negara
Indonesia dal;am mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya serta
perjuangan mengejar cita -cita
nasionalnya.
5. Sifat
Ketahanan Nasional
a. Mandiri
: percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah
b. Dinamis
: tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan Negara
serta lingkungan strategisnya.
c. Wibawa
: semakin tinggitingkat ketahanan nasionalnya maka akan semakin tinggi wibawa
Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasionalnya.
d. Konsultasi
dan kerja sama: hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan
mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
6. Kedudukan
dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasioanal
a. Kedudukan
Wawasan nusantara dan
ketahanan nasional berkedududkan sebagai landasan konseptual, yan didasari oleh
Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
dalam paradigma pembangunan nasional.
b. Fungsi
1. Knsepsi
Ketahanan Nasional berfungsi sebagai Doktrin Dasar Nasional yang perlu dipahami
untuk menjamin tetap terjadinya pola piker, pola sikap, pola tindak, dan pola
kerja dalam menyatukan langkah bangsa, baik yang bersifat inter-regional
(wilayah), inter sektoral maupun multi disipliner.
2. Konsepsi
Ketahanan nasional berfungsi sebagai Pola DasarPembangunan Nasional. Pada
hakekatnya merupakanarah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional
disegala bidang dan sector pembangunan secara terpadu, yang dilakukan sesuai
rancangan program.
3. Konsepsi
Ketahanan Nasional berfungsi sebagai metode Pembinaan Kehidupan Nasional. Pada
hakekatnya fungsi ini merupakan suatu metode integral yang mencakup seluruh
aspek dalam kehidupan negarayang dukenal sebagai astagatra yang terdiri dari
aspek alamiah atau Tri Gatra (geografi, kekayaan alam, dan penduduk) dan aspek
social budaya atau Panca Gatra ( ideologi,
politik, social budaya, pertahan dan keamanan).
C.
Implementasi
Ketahanan Nasional Dalam kehidupan Beragama di Bali
1.
Tri
Hita Karana dan Ajeg Bali sebagai dasar untuk mepertahankan agama dan Budaya
Hindu
Kondisi
dinamik suatu bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
di dalam menghadapi segala ancaman, gangguan, hambatan yang datangya dari dalam
maupun dari luar yang membahayakan suatu integritas, identitas, serta
kelangsungan hidup sertaperjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional dalam
suatu bangsa diperlukan adanya ketahanan nasional. Bila dilihat dalam agama
hindu, untuk dapat menumbuhkan keadaan yang demikian serta demi tujuan mencapai
tujuan kebahagiaan dunia dan akhirat, “moksartham jagadhita ya ca iti dharmah”,
terdapat tiga hubungan yang harus dijalin dan diselaraskan yang disebut dengan
tri Hita Karana yang mengandung pengertian tiga penyebab kesejahteraan yang
bersumber pada keharmonisan hubungan, antara lain :
1) Hubungan
manusia dengan Tuhannya disebut dengan Parhyangan
2) Hubungan
manusia dengan alam sekitarnya disebut dengan Palemahan
3) Hubungan
manusia dengan sesamanya disebut dengan Pawongan
Tri Hita Karana ini merupakan landasan
dasar bagi kehidupan desa adat, khususnya di Bali yang patut dikokohkan oleh
setiap warganya di dalam penerapannya. Penerapan Tri Hita Karana dalam
kehidupan umat Hindu sebagai berikut :
1. Parhyangan
Perwujudan dari
hubungan antara manusia debgan Tuhan dapat dilihat dari dibangunnya Kahyangan
jagat untuk di tingkat daerah, Kahyangan Desa atau Kahyangan Tiga untuk di
tingklat desa, dan Pemerajan atau Sanggah untuk di tingkat keluarga. Sedangkan
untuk pelaksanaannya diwujudkan dengan melaksanakan upacara Dewa Yadnya.
Misalnya dengan melaksanakan Tri Sandhya setiap hari serta melaksanakan upacara
piodalan.
2. Palemahan
Perwujudan dari
hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya meliputi wilayah daerah yang
bersangkutanuntuk di tingkat daerah. Untuk di tingkat desa adat meliput
asengker Bale Agung, dan untuk di tingkat keluarga meliputi pekarangan rumah.
Sedangkan untuk penerapannya diwujudkan dengan melaksanakan upacara Bhuta
Yadnya. Namun, untuk bias mengharmoniskan hubungan dengan alam sekitar tak
hanya cukup dengan melaksanakan upacara Bhuta Yadnya, karena yang terpenting
adalah tingkah laku manusia dalam menjaga alam. Melaksanakan upacara Bhuta
Yadnya juga bukan berarti menyembah berhala, setan atau iblis. Bhuta berarti
unsure-unsur yang membentuk alam yang terdiri dari lima unsure yang disebut dengan
Panca Maha Bhuta ( apah, teja, bayu, akasa, pertiwi). Kata Bhuta sering dihubungkan
denga kata kala yang berarti waktu. Sehingga bhuta
kala berarti ruang dan waktu. Jadinya bumi atau alam inilah sebenarnya bhuta
kal itu. Pokok dari ajaran pelaksanaan Bhuta Yadnya sebagai wujud penerapan palemahan
adalah agar manusia bisa
mencintai, memanfaatkan serta melestarikan alam dan lingkungannya.
3. Pawongan
Perwujudan dari pawongan ini adalah
interaksi social antara sesame manusia di lingkungannya. Sedangkan penerapannya
diwujudkan dengan melaksanakan upacara Pitra Yadnya dan Manusia Yadnya. Namun
yang terpenting adalah interaksi antara sesama manusia yang dipenuhi dengan
rasa tenggang rasa, kekeluargaan, toleransi serta gotong royong.
Tri Hita Karana merupakan wujud
inspirasi dari adanya Ajeg Bali yang merupakan upaya untuk mempertahankan
segala adat budaya Bali. Hal ini bisa juga disebut sebagai ajeg agama Hindu di
Bali karena konsep Tri Hita Karana merupakan konsep yang dimiliki oleh umat
Hindu.Dalam pelaksanaannya konsep Ajeg
Bali dimaknai dalam tiga tataran, yaitu :
1. Dalam tataran individu ; ajeg Bali
dimaknai sebagai kemampuan manusia Bali untuk memiliki keprcayaan diri kultural
(cultural confidence) yang bersiat kreatif dan tidak membatasi diri pada
hal-hal fisikal semata.
2. Dalam tataran lingkungan kultural ; ajeg Bali
dimaknai sebagai sebuah ruang hidup budaya Bali yang bersifat inklusif,
multikultur, dan selektif terhadap pengaru-pengaruh luar.
3. Dalam tataran proses kultural; ajeg
bali merupakan interaksi manusia dengan ruang hidup buadayanya guna melahirkan
produk-produk atau penanda-penanda budaya baru melalui sebuah proses yang
berdasarkan nilai-nilai moderat (tidak terjebak pada romantisme masa lalu
maupun godaan dunia modern), non-dikotomis, berbasis pada nilai-nilai kultural,
dan kearifan lokal, serta memiliki kesadaran ruang (spasial) dan waktu yang
mendalam.
Dalam
ketiga tataran tersebut, disepakati bahwa ajeg Bali bukanlah sebauah konsep yang
stagnan, melainkan upaya pembaruan terus-menerus yang dilakukan secara sadar
oleh manusia Bali untuk menjaga identitas, ruang, serta proses budayanya agar
tidak jatuh di bawah penaklukan hegemoni budaya global.
Masyarakat
Bali pun terus berubah secara kreatif
dan menciptakan tradisi-tradisi baru. Dalam pariwisata ditekankan agar
kebutuhan pariwisata terlayani, sementara budaya lokal tetap bertahan. Namun,
jika kita perhatikan, pada praktiknya masyarakat Bali tidak pernah terlepas
dari Tri Hita Karana, apa yang mereka lakukan selalu berlandaskan hal tersebut.
Masyarakat Bali tidak pernah terlepas dari ritual agama Hindu yang selalu
mencari keseimbangan dalam hampir setiap kegiatan hidupnya.
2.
Dharma Agama dan Dharma Negara
Selain
dengan adanya ajeg bali atau yang lebih utamanya adalah ajeg agama hindu di
Bali, untuk bisa tetap mempertahankan kondisi dinamis, demi ketahanan nasional
dalam kehidupan beragama di Bali khususnya, di dalam agama Hindu juga
ditekankan dengan melaksanakan apa yang disebut dengan dharma agama dan dharma
negara. Dharma Agama adalah tugas dan kewajiban yang patut dilaksanakan oleh
setiap umat hindu untuk mrncapai tujuan agama. Dharma agama merupakan santapan
rohani yang patut didalami secara perlahan-lahan melalui proses berpikir mendekatkan
diri kepada Sang Hyang Widhi, karena sebenarnya pada diri masing-masing. Hal
itu sudah ada dan tinggal menghubungkan untuk bias lebih dekat lagi. Sarana
untuk bisa mendekatkan diri denganNya adalah melalui ajarannya. Oleh karena
itu, pemahaman akan ajaran agama akna mampu menerangi kehidupan karena dalam
ajaran itu dapat membuat manusia mampu membedakan hal yang baik dan buruk, sera
benar dan salah.
Dharma
agam mengandung ajaran moral yang tinggi, yang mampu harus dihayati agarmampu
memberikan daya dorong untuk selalu berbuat yang baik. Perbuatan yang
didasarkan pada dharma agama akan memberikan kepuasan dan kebahagiaa tersendiri
yang dinamis.
Karena
manusia hidup dalam lingkungan bernegara, maka ia memiliki kewajiban untuk
tetap melaksanakan dharmanya pada negara untuk mewujudkan ketahanan serta
keamanan bersama. Dharma negara adalah tugas dan kewajiban warga masyarakat
terhadap tujuan negaranya yaitu dalam pembangunan yang telah dicanangkan.
Pembangunan negara adalah pembangunan kebersamaan semua masyarakat yang
mendiami negara tersebut demi tujuan bersama khususnya di Indonesia di mana
tujuan nasional bangsa dan negara telah tertuang dalam falsafah Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945.
Negara
adalah tempat kehidupan untuk dapat hidup secara tenang, aman, dan damai secara
lahir dan bathin, maka oleh sebab itu setiap warga negara patut berusaha
menciptakannya.
Semua aturan-aturan untuk kepentingan
pembangunan Negara telah diatur dan diundangkan dengan ketetapan-ketetapan dan
peraturan-peraturan. Sebagai warga Negara yang patut mematuhinya sebagai
pengabdiannya berupa dharma terhadap negaranya.
3.
Kerukunan
Hidup Beragama
Sebagai makhluk social, manusia tidak
dapat hidup sendiri, selalu tergantung pada orang lain. Dalam kehidupan
beragama di Bali, seperti yang telah diketahui bahwa kehidupan khususnya di
Bali yang berbeda suku, ras dan agama,
akan membawa warna tersndiri. Untuk bisa menciptakan kondisi yang dinamis,
menjaga ketahanan nasional maka kerukunan hidup beragama perlu dilaksanakan.
Kerukunan hidup beragama yang berdasarkan Pancasila, serta menjunjung tinggi
sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan tugas dan kewajiban bersama.
Sebagai umat beragama hal ini secara jelas telah ditetapkan oleh pemerintah
dengan Tri kerukunan hidup beragama, yang menjadi tugas pada Departemen Agama
selaku Pembina dan pengawasnya.
Tri
kerukunan hidup beragama meliputi :
1) Kerukunan
intern umat beragama
2) Kerukunan
antar umat beragama
3) Kerukunan
antara umat beragama dengan pemerintah
1) Kerukunan
intern umat beragama
Kerukunan intern umat beragama mencakup
kerukunan antar kita sesama umat Hindu meliputi pribadi dengan pribadi, antar
keluarga, warga banjar, desa, sesama pemeluk sampai ke tingkat yang lebih
tinggi. Untuk memelihara kerukunan ini peranan majelis umat Hindu yaitu
Parisada Hindhu Darma Indonesia pada setiap jenjangnya memegang peranan penting dalam dalam
memberikan tuntunan dan pembinaannya secara intern, mengenai keagamaan.
Sedangkan dalam pengamanan kehidupannya
dan tata cara pelaksanaannya peranan Badan Pembina Pelaksana Lembaga
Adat dan Majelis Pembina Lembaga Adat.
2) Kerukunan
antar umat beragama
Kerukunan antar umat beragama adalah
menyangkut antara umat yang berbeda-beda agama. Diam di wilayah Negara Republik
Indonesia patut sama-sama menegakkan Pancasila. Untuk mewujudkan kerukunan ini,
pemerintah melalui Departemen Agama telah mengeluarkan peraturan dan
perundang-undangan yang menyangkut tata kehidupan beragama da pendirian
rumah-rumah ibadah yang patut dipedomani, dihayati dan diamalkan.
Selain itu, masing-masing majelis
umatnya patut memberikan tuntunan untuk mewujudkan kerukunan itu, agar
ketentraman dan kedamaian sesama umat beragama dapat diciptakan.
3) Kerukunan
antara umat beragama dengan pemerintah
Sebagai umat beragama yang tinggal di
dalam suatu Negara, maka sudah sebagai kewajiban untuk menaati segala aturannya
yang telah ditetapkan untuk mewujudkan kerukunan yang didambakan bersama,
sehingga ketahanan nasional bisa tercipta demi tegaknya Negara dan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam
pasal 29 ayat (1) dan (2) dengan tegas telah dinyatakan, bahwa Negara Indonesia
berdasarkan Pancasila dan setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk
memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar